Selasa, 06 Desember 2016

PERAN PERAWAT DALAM MENYELESAIKAN MASALAH
BAHAYA NAPZA BAGI KESEHATAN

MATA KULIAH SOSIOLOGI KESEHATAN





Oleh :
Cica Yuliani
NIM : 1602079

FAKULTAS PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN KESEHATAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
BANDUNG
2016

PERAN PERAWAT DALAM MENYELESAIKAN MASALAH
BAHAYA NAPZA BAGI KESEHATAN
Oleh : Cica Yuliani, 1602079

Di era globalisasi ini, banyak fenomena-fenomena tentang kecenderungan pemakaian atau mengkonsumsi napza, entah itu di kalangan dewasa, remaja, atau pun anak usia dini. Hal tersebut sangat menimbulkan efek buruk baik dari aspek fisik maupun aspek psikologis. Tujuan penulisan esay ini untuk membahas masalah kecanduan pemakaian atau mengkonsumsi napza. Adapun pokok-pokok bahasannya yaitu : penjelasan masalah, pendapat yang berlatar belakang dengan masalah tersebut, metode penanganan dan peran perawat dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Di setiap tahunnya sangat banyak pengedar-pengedar napza, terutama di kawasan perkotaan dengan modus yang berfariasi. Napza itu sendiri ialah zat-zat kimia apabila dimasukan kedalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap, dan di sedot) maupun di sutik dapat mempengaruhi pikiran,  suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang. Penyalah gunaan napza yaitu pemakaian obat-obatan untuk sendiri tanpa indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter. Di kasawan perkotaan marak sekali pengguna napza, entah itu kalangan dewasa remaja ataupun anak usia dini, dengan jenis napza yang berbeda-beda dan cara mengkonsumsi yang berbeda pula, banyak kalangan muda yang meninggal karena penyalah gunaan napza.  Pada penyalah gunaan ini cenderung terjadi toleransi tubuh yaitu kecenderungan menambah dosis obat untuk mendapat khasiat yang sama setelah pemakaian berulang. Disamping itu menyebabkan sindroma putus obat (withdrawal) apabila pemakaian di hentikan.
Pengembangan permainan ular tangga di jadikan sebagai media promosi kesehatan dalam peningkatan pengetahuan dan penyalahgunaan napza pada sekolah menegah atas. Jumlah pengguna Napza di kalangan remaja dalam tiga tahun terakhir terus meningkat. Tercatat di kalangan SMA, tahun 2011 tercatat penyalahgunaan narkoba sebanyak 3.187 orang, tahun 2012 menjadi 3.410 orang. Kasus baru sampai dengan april 2013 tercatat 519 orang. Dari data tersebut, dapat disimpulkan sebagian besar (lebih dari 50%) kasus dari para penyalahguna narkoba tersebut adalah remaja usia 11-19 tahun. Tingginya perilaku berisiko pada remaja merupakan resultante dari sifat khas remaja, pengetahuan remaja tentang kesehatan, nilai moral yang dianut serta ada tidaknya kondisi lingkungan yang kondusif. Jenis napza yang paling sering disalahgunakan yaitu ganja, amphetamine, heroin, kokain, Lysergic Dietilamide (LSD), ecstasy, dan shabu. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan promosi kesehatan mengenai informasi tentang napza dan penyalahgunaannya dengan menggunakan metode permainan dengan melihat tahap tumbuh kembang remaja. Permaianan ular tangga sebagai media promosi kesehatan merupakan alat bantu yang efektif dan edukatif dalam pemberian informasi yang menarik bagi remaja.
Bahan pokok napza ialah berasal dari bunga-bunga harum, seperti cengkeh, napza sengaja di edarkan di masyarakat untuk mengobati berbagai penyakit, seperti kedinginan, dan dijadikan sebagai jamu. Namun hanya saja banyak yang menyalahgunakan napza, dan pemakaian yang tidak teratur tidak sesuai kaidahnya. Apabila napza di hilangkan sangan merugikan masyarakat, umumnya yang mengkonsumsi benar sesuai dengan kaidahnya, dan juga akan merugikan para pekerja yang mata pencahariannya pembuat napza. Menurut Henry Yosodiningrat, ancaman hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kepada pengguna napza, sedangkan kejahatan narkotika termasuk kedalam kategori serious crime. Yang berhak mendapatkan hukuman mati bukan pengguna melainkan pengedar. Sedangkan Brigjen Pol (Purn) Jane Mandagi, ahli dari badan Narkotika Nasional, menyatakan hukuman mati  diberikan untuk memberikan efek jera kepada sindikat narkotika dan untuk memutus indikasi pembalasan atau rasa tidak terima dari korban sindikat internasional.
Upaya pencegahannya yaitu dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan napza, seperti mengasuh anak dengan baik, memberikan kasih sayang, selain di lingkungan keluarga, di lingkungan sekolah dan masyarakat pun perlu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan napza tersebut.
Pengertian napza menurut para ahli ialah secara umum narkoba adalah  suatu   zat   yang   dapat   menimbulkan   perubahan perasaan, suasana pengamatan   atau   pengelihatan karena zat   tersebut mempengaruhi susunan syaraf.
Beberapa pengertian Narkoba menurut para ahli sebagai berikut : Menurut Kurniawan (2008), Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya. Menurut Jackobus (2005), Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menurut Ghoodse (2002), Narkoba adalah zat kimia yang dibutuhkan untuk merawat kesehatan, ketika zat tersebut masuk kedalam organ tubuh maka terjadi satu atau lebih perubahan fungsi didalam tubuh. Lalu dilanjutkan lagi ketergantungansecara fisik dan psikis pada tubuh, sehingga bila zat tersebut dihentikan pengkonsumsiannya maka akan terjadi gangguan secara fisik dan psikis. Menurut Wresniwiro (1999, Narkoba adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan, karena zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi saraf sentral. Menurut Wartono (1999), Narkoba adalah dampak yang ditimbulkan antara lain dapat berupa gangguan konsentrasi dan penurunan daya ingat bagi pemakai, sedangkan dampak sosialnya dapat menimbulkan kerusuhan di lingkungan keluarga yang menyebabkan hubungan pemakai dengan orangtua menjadi renggang, serta menimbulkan perilaku yang tidak di inginkan seperti pencurian atau penodongan.
Peran dan fungsi perawat dalam penanggulangan penyalahgunaan masalah napza yaitu : Fungsi Perawat sebagai independent, interpedent, depedent. Juga peran perawat juga sangat penting seperti provider atau pelaksana, educator atau pendididik, advokan dan role model.
Kesimpulannya, napza sangat beredar di kalangan masyarakat terutama di kawasan perkotaan dengan penggunaan dan jenis napza yang berbeda, peran perawat sangan penting dalam menghadapi masalah tersebut, perawat mengadakan program Pengembangan permainan ular tangga di jadikan sebagai media promosi kesehatan dalam peningkatan pengetahuan dan penyalahgunaan napza, selain perawat juga, keluarga, dan lingkungan pun sangatlah penting dalam menghindari penyalahgunaan nazpa, juga harus di tingkatkan nya pengetahuan tentang bahayanya nazpa bagi kesehatan apabila di konsumsi tidak sesuani dengan kaidah dan resep dokter, sehingga menyebabkan efek kecanduan.



Daftar Pustaka.
http://www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-dan-jenis-jenis-napza.html?m=1http://eprints.umm.ac.id/28548/
http://nersimet.blogspot.co.id/2010/08/napza-dan-fungsi-perawat.html?m=1
http://documents.tips/documents/pengertian-narkoba-menurut-para-ahli.html
Deglin & Vallerand. Davi’s Drug Guide For Nurses. 4th Edition. Philadelphia : F. A. DavisFKUI. 2004. Farmakologi dan Terapi. Jakarta : FKUIKatzung, G Bertram. 1995. Farmakologi Dasar Dan Klinik. Edisi 6. Jakarta : EGC.Maslim, Rusdi. 1998. Panduan Praktis Penggunaan Klinis Obat Psikotropika. Jakarta : Depkes RI
Pusat Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Depkes RI. 1997. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Jakarta : Depkes RI
Buku Pedoman Praktis mengenai Penyalahgunaan NAPZA bagi petugas Puskesmas,
Praptiningsih, Sri. 2006. Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Hawari, D. 2000. Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Aditif. Fakultas Kedokteran Umum
Lumbantobing. 2007. Serba-Serbi Narkotika, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Lembaran Khusus
          Judul esay yang saya buat adalah peran perawat dalam menyelesaikan masalah mengenai masalah napza, esay yang saya buat karena maraknya setiap tahun masyarakat akibat penyalahgunaan napza, karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan yang dimiliki. Fenomena tersebut menarik perhatian saya sehingga saya mengambil tema tersebut. Kejadian yang memotifasi saya sehingga saya ingin membuat esay ini adalah karena banyaknya masalah-masalah di lingkungan saya mengenai napza, yang menyebabkan masalah fisik, psikis yang serius pada anak. Jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, maka akan rusaknya generasi penerus bangsa ini, makadari itu kita sebagai perawat wajib berkomitmen untuk mengatasi masalah tersebut.
          Cara menangani masalah tersebut kita sebagai perawat harus mengoptimalkan fungsi asuhan keperawaatan dan keluarga diintegasikan dengan promosi kesehatan. Banyak masalah kesehatan di Indonesia yang saya ketahui  termasuk penyalahgunaan napza, dan saya belum mengetahui begitu banyak cara menangani dan mencegah masalah tersebut. Setelah diadakannya tugas esay mengenai masalah ini, pengetahuan saya terbuka ternyata didak hanya dengan pendidikan kesehatan yang harus kita lakukan, tetapi juga harus meng interferensikan yang lain seperti pengembangan masyarakat, dengan melakukan kompheferensif maka masalah-masalah tersebut dapat terselesaikan.

          Rencana saya kedepannya akan semakin mempelajari mengenai pengetahuan dan keterampilan tentang meghadapi masalah penyalahgunaan nazpa, kedepannya saya akan mencoba mempraktikan pengetahuan dan keterampilan saya di keluarga dan juga di lingkungan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar