PERAN PERAWAT DALAM
MENYELESAIKAN MASALAH
BAHAYA NAPZA BAGI KESEHATAN
Oleh
:
Cica
Yuliani
NIM : 1602079
FAKULTAS PENDIDIKAN
OLAHRAGA DAN KESEHATAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN
INDONESIA
BANDUNG
2016
PERAN
PERAWAT DALAM MENYELESAIKAN MASALAH
BAHAYA
NAPZA BAGI KESEHATAN
Oleh : Cica Yuliani, 1602079
Di era globalisasi ini,
banyak fenomena-fenomena tentang kecenderungan pemakaian atau mengkonsumsi
napza, entah itu di kalangan dewasa, remaja, atau pun anak usia dini. Hal tersebut
sangat menimbulkan efek buruk baik dari aspek fisik maupun aspek psikologis.
Tujuan penulisan esay ini untuk membahas masalah kecanduan pemakaian atau
mengkonsumsi napza. Adapun pokok-pokok bahasannya yaitu : penjelasan masalah,
pendapat yang berlatar belakang dengan masalah tersebut, metode penanganan dan
peran perawat dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Di setiap tahunnya sangat
banyak pengedar-pengedar napza, terutama di kawasan perkotaan dengan modus yang
berfariasi. Napza itu sendiri ialah zat-zat kimia apabila dimasukan kedalam
tubuh baik secara oral (diminum, dihisap, dan di sedot) maupun di sutik dapat
mempengaruhi pikiran, suasana hati,
perasaan dan perilaku seseorang. Penyalah gunaan napza yaitu pemakaian
obat-obatan untuk sendiri tanpa indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep
dokter. Di kasawan perkotaan marak sekali pengguna napza, entah itu kalangan
dewasa remaja ataupun anak usia dini, dengan jenis napza yang berbeda-beda dan
cara mengkonsumsi yang berbeda pula, banyak kalangan muda yang meninggal karena
penyalah gunaan napza. Pada penyalah
gunaan ini cenderung terjadi toleransi tubuh yaitu kecenderungan menambah dosis
obat untuk mendapat khasiat yang sama setelah pemakaian berulang. Disamping itu
menyebabkan sindroma putus obat (withdrawal) apabila pemakaian di hentikan.
Pengembangan permainan ular
tangga di jadikan sebagai media promosi kesehatan dalam peningkatan pengetahuan
dan penyalahgunaan napza pada sekolah menegah atas. Jumlah pengguna Napza di kalangan
remaja dalam tiga tahun terakhir terus meningkat. Tercatat di kalangan SMA,
tahun 2011 tercatat penyalahgunaan narkoba sebanyak 3.187 orang, tahun 2012
menjadi 3.410 orang. Kasus baru sampai dengan april 2013 tercatat 519 orang.
Dari data tersebut, dapat disimpulkan sebagian besar (lebih dari 50%) kasus
dari para penyalahguna narkoba tersebut adalah remaja usia
11-19 tahun.
Tingginya perilaku berisiko pada remaja merupakan resultante dari sifat khas
remaja, pengetahuan remaja tentang kesehatan, nilai moral yang dianut serta ada
tidaknya kondisi lingkungan yang kondusif. Jenis napza yang paling sering
disalahgunakan yaitu ganja, amphetamine, heroin, kokain, Lysergic Dietilamide
(LSD), ecstasy, dan shabu. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan
melakukan promosi kesehatan mengenai informasi tentang napza dan
penyalahgunaannya dengan menggunakan metode permainan dengan melihat tahap
tumbuh kembang remaja. Permaianan ular tangga sebagai media promosi kesehatan
merupakan alat bantu yang efektif dan edukatif dalam pemberian informasi
yang menarik bagi remaja.
Bahan pokok napza ialah
berasal dari bunga-bunga harum, seperti cengkeh, napza sengaja di edarkan di
masyarakat untuk mengobati berbagai penyakit, seperti kedinginan, dan dijadikan
sebagai jamu. Namun hanya saja banyak yang menyalahgunakan napza, dan pemakaian
yang tidak teratur tidak sesuai kaidahnya. Apabila napza di hilangkan sangan
merugikan masyarakat, umumnya yang mengkonsumsi benar sesuai dengan kaidahnya,
dan juga akan merugikan para pekerja yang mata pencahariannya pembuat napza.
Menurut Henry Yosodiningrat, ancaman hukuman mati tidak akan memberikan efek
jera kepada pengguna napza, sedangkan kejahatan narkotika termasuk kedalam
kategori serious crime. Yang berhak mendapatkan hukuman mati bukan pengguna
melainkan pengedar. Sedangkan Brigjen Pol (Purn) Jane Mandagi, ahli dari badan
Narkotika Nasional, menyatakan hukuman mati
diberikan untuk memberikan efek jera kepada sindikat narkotika dan untuk
memutus indikasi pembalasan atau rasa tidak terima dari korban sindikat
internasional.
Upaya pencegahannya yaitu dapat dilakukan di lingkungan
keluarga untuk mencegah penyalahgunaan napza, seperti
mengasuh anak dengan baik, memberikan kasih sayang, selain di lingkungan
keluarga, di lingkungan sekolah dan masyarakat pun perlu untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan napza tersebut.
Pengertian napza menurut para ahli ialah
secara umum narkoba adalah suatu zat
yang dapat menimbulkan
perubahan perasaan, suasana pengamatan
atau pengelihatan karena
zat tersebut mempengaruhi susunan
syaraf.
Beberapa pengertian Narkoba
menurut para ahli sebagai berikut : Menurut Kurniawan (2008), Narkoba adalah
zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran,
suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara
dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya. Menurut
Jackobus (2005), Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menurut Ghoodse (2002), Narkoba adalah
zat kimia yang dibutuhkan untuk merawat kesehatan, ketika zat tersebut masuk
kedalam organ tubuh maka terjadi satu atau lebih perubahan fungsi didalam
tubuh. Lalu dilanjutkan lagi ketergantungansecara fisik dan psikis pada tubuh,
sehingga bila zat tersebut dihentikan pengkonsumsiannya maka akan terjadi
gangguan secara fisik dan psikis. Menurut Wresniwiro (1999, Narkoba adalah zat
atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan, karena
zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi saraf sentral. Menurut Wartono (1999),
Narkoba adalah dampak yang ditimbulkan antara lain dapat berupa gangguan
konsentrasi dan penurunan daya ingat bagi pemakai, sedangkan dampak sosialnya
dapat menimbulkan kerusuhan di lingkungan keluarga yang menyebabkan hubungan
pemakai dengan orangtua menjadi renggang, serta menimbulkan perilaku yang tidak
di inginkan seperti pencurian atau penodongan.
Peran dan fungsi perawat
dalam penanggulangan penyalahgunaan masalah napza yaitu : Fungsi Perawat
sebagai independent, interpedent, depedent. Juga peran perawat juga sangat
penting seperti provider atau pelaksana, educator atau pendididik, advokan dan
role model.
Kesimpulannya, napza sangat
beredar di kalangan masyarakat terutama di kawasan perkotaan dengan penggunaan
dan jenis napza yang berbeda, peran perawat sangan penting dalam menghadapi
masalah tersebut, perawat mengadakan program Pengembangan permainan ular tangga
di jadikan sebagai media promosi kesehatan dalam peningkatan pengetahuan dan
penyalahgunaan napza, selain perawat juga, keluarga, dan lingkungan pun
sangatlah penting dalam menghindari penyalahgunaan nazpa, juga harus di
tingkatkan nya pengetahuan tentang bahayanya nazpa bagi kesehatan apabila di
konsumsi tidak sesuani dengan kaidah dan resep dokter, sehingga menyebabkan
efek kecanduan.
Daftar
Pustaka.
http://www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-dan-jenis-jenis-napza.html?m=1http://eprints.umm.ac.id/28548/
http://nersimet.blogspot.co.id/2010/08/napza-dan-fungsi-perawat.html?m=1
http://documents.tips/documents/pengertian-narkoba-menurut-para-ahli.html
Deglin & Vallerand. Davi’s Drug Guide For Nurses. 4th Edition. Philadelphia : F. A. DavisFKUI. 2004. Farmakologi dan Terapi. Jakarta : FKUIKatzung, G Bertram. 1995. Farmakologi Dasar Dan Klinik. Edisi 6. Jakarta : EGC.Maslim, Rusdi. 1998. Panduan Praktis Penggunaan Klinis Obat Psikotropika. Jakarta : Depkes RI
Pusat Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Depkes RI. 1997. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Jakarta : Depkes RI
Buku Pedoman Praktis mengenai Penyalahgunaan NAPZA bagi petugas Puskesmas,
Praptiningsih, Sri. 2006. Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Hawari, D. 2000. Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Aditif. Fakultas Kedokteran Umum
Lumbantobing. 2007. Serba-Serbi Narkotika, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
http://nersimet.blogspot.co.id/2010/08/napza-dan-fungsi-perawat.html?m=1
http://documents.tips/documents/pengertian-narkoba-menurut-para-ahli.html
Deglin & Vallerand. Davi’s Drug Guide For Nurses. 4th Edition. Philadelphia : F. A. DavisFKUI. 2004. Farmakologi dan Terapi. Jakarta : FKUIKatzung, G Bertram. 1995. Farmakologi Dasar Dan Klinik. Edisi 6. Jakarta : EGC.Maslim, Rusdi. 1998. Panduan Praktis Penggunaan Klinis Obat Psikotropika. Jakarta : Depkes RI
Pusat Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Depkes RI. 1997. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Jakarta : Depkes RI
Buku Pedoman Praktis mengenai Penyalahgunaan NAPZA bagi petugas Puskesmas,
Praptiningsih, Sri. 2006. Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Hawari, D. 2000. Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Aditif. Fakultas Kedokteran Umum
Lumbantobing. 2007. Serba-Serbi Narkotika, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Lembaran
Khusus
Judul
esay yang saya buat adalah peran perawat dalam menyelesaikan masalah mengenai
masalah napza, esay yang saya buat karena maraknya setiap tahun masyarakat
akibat penyalahgunaan napza, karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan yang
dimiliki. Fenomena tersebut menarik perhatian saya sehingga saya mengambil tema
tersebut. Kejadian yang memotifasi saya sehingga saya ingin membuat esay ini
adalah karena banyaknya masalah-masalah di lingkungan saya mengenai napza, yang
menyebabkan masalah fisik, psikis yang serius pada anak. Jika hal tersebut
dibiarkan begitu saja, maka akan rusaknya generasi penerus bangsa ini, makadari
itu kita sebagai perawat wajib berkomitmen untuk mengatasi masalah tersebut.
Cara
menangani masalah tersebut kita sebagai perawat harus mengoptimalkan fungsi
asuhan keperawaatan dan keluarga diintegasikan dengan promosi kesehatan. Banyak
masalah kesehatan di Indonesia yang saya ketahui termasuk penyalahgunaan napza, dan saya belum
mengetahui begitu banyak cara menangani dan mencegah masalah tersebut. Setelah
diadakannya tugas esay mengenai masalah ini, pengetahuan saya terbuka ternyata
didak hanya dengan pendidikan kesehatan yang harus kita lakukan, tetapi juga
harus meng interferensikan yang lain seperti pengembangan masyarakat, dengan
melakukan kompheferensif maka masalah-masalah tersebut dapat terselesaikan.
Rencana
saya kedepannya akan semakin mempelajari mengenai pengetahuan dan keterampilan
tentang meghadapi masalah penyalahgunaan nazpa, kedepannya saya akan mencoba
mempraktikan pengetahuan dan keterampilan saya di keluarga dan juga di
lingkungan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar